Jumat, 23 Juli 2010

12 POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

1.Kedaulatan ada ditangan rakyat di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)

2Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)

3.MPR bertugas merubah,menetapkan UUD dan melantik presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar

4.Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Masa jabatannya 5 tahundan dapat dipilih maksimal satu kali lagi

5.Presiden dapat diberhentikan MPR setelah diputuskan bersalah melanggar UUD olh Mahkamah Konstitusi.Presiden tidak dapat membekukan DPR

6.Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara,Presiden membentuk dewan pertimbangan,mengangkat menteri,membentuk dan membubarkan kementerian menurut undang-undang

7.Pemerintahan daerah bersifat otonom menurut undang-undang

8.DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang,melaksanakan fungsi legislasi dan anggaran serta melakukan tugas pengawasan terhadap pemerintahan

9.Dewan Perwakilan Daerah mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

10.Pimilan umum berasaskan asas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil yang dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum yang bersifat mandiri

11.Badan Pemeriksa Keungan bersifat bebas dan mandiri,yang dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden

12.Kekuasaan Kehakiman bersifat merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

1 komentar: